Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Pasar Malam Gunakan Lahan Pasar PUT Tanpa Ijin Resmi

03 Juni, 2022 | 3.6.22 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T15:38:15Z


REJANG LEBONG, BIN.com - Kegiatan pasar malam yang di gelar di pasar padang ulak tanding sudah berjalan 7 hari diduga tidak memiliki izin dari dinas perdagangan, industri dan UKM Kabupaten Rejang Lebong. sebagai dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh pasar di Kabupaten Rejang Lebong. 


Dari hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan UKM Kabupaten Rejang Lebong Dra. Upik Zamratulaini tanggal 04 Mei 2022 di ruang kerjanya didapat keterangan bahwa hingga hati ini dia belum pernah mengeluarkan izin atas penggunaan lahan pasar PUT untuk kegiatan pasar malam. 


Namun menurut Dra. Upik Zamratulaini jika memang benar ada kegiatan pasar malam tersebut dia akan segera memanggil kepala UPTD pasar PUT. 


Hingga berita ini diterbitkan belum jelas apakah Dra. Upik Zamratulaini telah memanggil kepala UPTD pasar PUT dan hingga kini pun belum jelas apa yang dilakukan pihak dinas terkait atas penggunaan lahan pasar PUT untuk kegiatan pasar malam tanpa izin dari Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait.


Berdasarkan hasil konfirmasi dari Iwan pengawas lapangan atau pengelola pasar malam yang telah berdiri di pasar PUT, menurut iwan ada izin dari Kadus, Pemuda, RT dan Camat serta Kapolsek. 


Sudah dua hari awak media mencoba menjumpai pihak kepolisian sektor padang ulak tanding untuk mengkonfirmasi terkait kegiatan pasar malam di PUT namun belum berhasil.


Menurut Aipda Margono yang sempat berjumpa di kepolisian sektor padang ulak tanding bahwa Kapolsek Padang Ulak Tanding kemarin ada kegiatan di Polres Rejang Lebong dan hari ini tadi memang ada di Polsek PUT pas waktu menjelang tengah hari kapolsek ada acara di Puskesmas PUT dalam rangka mengecek kegiatan vaksin di Puskesmas bersama Kapolres dan jajarannya setelah itu langsung acara makan siang. 


Sementara hingga saat ini belum mendapat keterangan atau hasil konfirmasi terkait kegiatan pasar malam di pasar PUT yang tidak memiliki izin dari Dinas Perdagangan, Industri dan UKM Kabupaten Rejang Lebong itu. 


Hinga berita ini di tayangkan awak media sudah mencoba kembali menghubungi Dra. Upik Zamratulaini melalu ponsel untuk mengkonfirmasi apakah Dra. Zamratulaini telah memanggil kepala UPTD pasar PUT dan bagaimana kejelasan hingga berita ini terbit Dra. Zamratulaini belum bisa dihubungi. 


Aktivis anti korupsi Kabupaten Rejang Lebong berharap kepada Dinas instansi terkait untuk dapat turun kelapangan untuk mengecek kebenaran berita yang di terbitkan ini dan berharap segera mengambil langkah sebab pasar PUT adalah milik pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 


Terkait lahan pasar PUT yang sudah berdiri tenda-tenda atau lapak-lapak yang berjualan makan dan pedagang lainnya hingga kini belum didapat informasi yang jelas bagaimana lapak - lapak tempat berjualan berdiri di lokasi pasar PUT itu dan siapa yang mendirikan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan pasar PUT tersebut dan bagaimana izin penggunaannya serta jika bayar bayar sama siapa. 


Ishak burmansyah berharap guna mendukung pemerintahan yang baik dan benar maka segala aktifitas yang mempergunakan milik pemerintah haruslah mendapat persetujuan atau mendapat izin resmi dari pemerintah. (Aprianto)

×
BIN Update News