Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

8 Bulan Beroperasi Ternyata diduga Yayasan Miftahussyifa Belum Mengantongi Izin

16 Oktober, 2021 | 16.10.21 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T15:40:06Z

EMPAT LAWANG, BIN.com- Yayasan MIFTAHUSSYIFA yang bergerak dibidang Pengobatan Alternatif atau Pengobatan Tradisional, membuka praktik di Gang Garuda Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diduga belum memiliki izin praktik baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang maupun terdaftar di Kesbangpol. Yayasan ini juga tidak bekerjasama dengan bidan atau puskesmas setempat dalam melakukan praktiknya. Dalam menggunakan alat kesehatan mereka lakukan dengan otodidak tanpa dibekali pelatihan khusus dan alat terapy lainnya tidak juga di kalibrasi. Padahal pasien terlihat sudah cukup banyak setiap harinya , karena praktik yayasan ini beroperasi sejak 8 (Delapan) bulan.

Menurut sumber dari masyarakat kelurahan pasar Ilir Kecamatan Tebing tinggi, sebelumnya dirinya berkunjung ke pengobatan alternatif tersebut sempat berbincang-bincang kepada  Pimpinan Cabang Yayasan Miftahussyifa inisial R , terkait tentang methode pengobatan. karena hendak mengobati ibunya yang sedang sakit.  Namun dalam dialog tersebut  "R" belum memberikan kejelasan seputar legalitas dan methode pengobatan yang mereka lakukan ini. 

Sementara itu terpisah, "R" pimpinan cabang Yayasan MIFTAHUSSYIFA ketika dikonfirmasi tim media Netralitas dan beritainvestigasinasional.com menjelaskan, " Yayasan Kami ini bernama  MIFTAHUSSYIFA yang berkantor pusat di Provinsi Bengkulu, dengan salah satu dari metode Pengobatannya adalah Bio Energi. Yayasan Miftahussyifa Pusat beralamat  Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Sedangkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang sudah diurus sekitar satu bulan ini, baru tahap kunjungan lapangan guna verifikasi pertama.

Untuk berkas penting Yayasan MIFTAHUSSYIFA sudah di serahkan baik Kepada RT, RW dan Surat Pengantar dari Lurah Tanjung Makmur udah di serahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang.

Pengobatan memasang baner dan plang di sejumlah tempat. Menerima pasien dari berbagai kalangan masyarakat baik laki-laki dan perempuan dengan berbagai keluhan penyakit. Jadwal buka praktik  Yayasan ini mulai pagi hingga sore hari dan semua terapist nya adalah laki-laki. 

Tertulis pada banner di ruang tamu mulai dari Terapy Bio Energi, Gurah mata, Bekam, bahtera Pijat refleksi. 

Menurut keterangan dari mantan pasien berinisial "B" warga Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dari pengalaman dirinya saat menjadi pasien "Saya di terapy di ruang seperti kamar dan Saya duduk diatas hambal agak basah ,menggunakan alat berupa hambal , terlihat dialiri medan listrik yang tegangannya diatur dengan alat sehingga bisa besar kecil tegangan , lalu kaki Saya terasa ada getaran listrik yang terhubung ke tubuh Saya". Tukasnya.

Hasil dialog tim dilapangan mengenai legalitas dan sertifikasi Terapyst tidak dapat di ambil photonya dengan alasan tidak boleh diambil gambar, menurut "R" pimpinan Yayasan tersebut "SK semuanya dipusat karena kita hanya di cabang, sertifikat yang ada dari pusat, sertifikat pelatihan satu sertifikat, dan surat perintah tugas cuma satu. sedangkan yang bertugas menangani pasien ada lima orang. " Untuk penanganan yang menangani 3 orang, Saya sendiri, mas Anam dan Mas Agus" tambahnya.

Praktek pengobatan ini libur hari Jum'at jadi buka 6 hari , dengan jumlah pasien kadang 10 orang kadang lebih, gak tentu mas , sistem sukarela juga membayar jasa Kami ".  ungkap Ramadani.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang melalui Kasubag Informasi & Humas Yuyun Trimansyah , S.Kep., Ners. ,Menguraikan, mengenai mekanisme perizinan yang seharusnya dilakukan terkait dengan Kesehatan Masyarakat. "Silahkan ditanyakan langsung kepada Kasi SDK dan Kasi Pelayanan Kesehatan". Tim lapangan didampingi langsung Penasihat media online Netralitasnews bertemu langsung dan sempat menanyakan sejauh mana proses perizinan Yayasan MIFTAHUSSYIFA. 

Kasi Pelayanan Kesehatan , Intan Sari Dewi , S.Kep.,Ners., menyampaikan sudah berkunjung dan melihat langsung ke tempat praktik Yayasan MIFTAHUSSYIFA bersama rekan dan pihak Puskesmas. " Menindaklanjuti Surat Pengajuan Izin dari Yayasan MIFTAHUSSYIFA ini, Kami 2 (dua) orang dari Dinas Kesehatan bersama 1 (satu) orang dari PUSKESMAS Tebing Tinggi , melakukan kunjungan lapangan melihat langsung guna memverifikasi serta melakukan tinjauan lapangan, banyak hal yang belum memenuhi persyaratan untuk memberikan rekomendasi perizinan yang dimaksud , sertifikasi terapist juga tidak lengkap , seperti Bekam dan lain sebagainya, jadi hanya terapy Pijat Refleksi yang sudah ada sertifikasi". Ungkapnya.

Bahkan disampaikan juga langsung Kasi Pelayanan Kesehatan, saat kunjungan melihat ada pasien wanita sedang ditangani di bilik bertirai hanya berdua saja dengan terapist. dirinya menegur agar tidak menangani pasien wanita tanpa didampingi suami atau saudara. " Saya tegur langsung Pak saat itu juga, agar jangan melanggar etika karena Yayasan ini memakai nama Islam seharusnya 'kan  sesuai ajaran Islam". tambahnya.

Kasi. Sumber Daya Manusia Kesehatan , Helda Rahmi , SKM., via telephon memberikan penjelasan bahwa sejauh ini baru melakukan kunjungan dan mempelajarinya terlebih dahulu terkait Perizinan Yayasan Miftahussyifa . " Kami baru tahapan kunjungan lapangan untuk membuat rekomendasi jika memang tidak memenuhi syarat maka Kami juga belum akan mengeluarkan rekomendasi secara resmi".  Katanya.

Terpisah Sekretaris Lurah merangkap PLT. Lurah Tanjung Makmur , Saipul, SE saat disambangi menjelaskan sudah memberi arahan dan teguran. "Apabila Yayasan Miftahussyifa tidak mengindahkan dan menganggap sepele hal ini maka Kami juga dari Pemerintah Kelurahan tidak segan untuk menghentikan kegiatan Yayasan ini sementara menunggu proses perizinan selesai." ungkapnya.

Saipul, SE , menambahkan jika Yayasan ini ternyata sulit dibina atau diarahkan , agar kiranya pimpinan yayasan ini untuk dapat bekerjasama dengan baik dan apabila mereka tidak taat hukum serta aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, terlebih lagi ada komplain dari pihak manapun maka sudah seharusnya Yayasan ini segera berbenah diri, dalam memberikan pelayanan dengan baik apabila ada tamu baik dari masyarakat biasa , rekan media dan LSM  ataupun Instansi Pemerintah. Jangan sampai membuat keresahan masyarakat yang dapat memicu konflik lebih luas lagi. 

Tim dari reporter Netralitasnews dan beritainvestigasinasional.com, Suplan dan Sekretaris Redaksi Netralitasnews.com dan beritainvestigasinasional.com pernah 2 (dua) kali menyambangi tempat praktik Yayasan Miftahussyifa. Untuk menelusuri informasi yang berkembang ditengah masyarakat luas terkait Praktik Pengobatan dari Yayasan Miftahussyifa yang diduga Ilegal ini. 

Alhasil tim dari Media Online Netralitasnews.com, Beritainvestigasinasional.com dan Sergapbuser.com dilarang mengambil gambar ruang praktik dan tidak boleh mengambil Photo kelengkapan berkas baik berupa piagam pelatihan berupa sertifikat keahlian  dan legalitas yang mereka miliki dengan alasan dokumen tersebut bersifat intern atau privasi.

" Jangan di Foto mas, silahkan dibaca saja " ungkap Ramadani saat dikonfirmasi di tempat Praktiknya.

Sampai berita ini ditayangkan, Camat Tebing Tinggi belum berhasil untuk dikonfirmasi. (Tim Redaksi)

×
BIN Update News